Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2011 - 2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 1/2020 · Perda Kabupaten Demak No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2020Tanggal Penetapan:28 Februari 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2011 - 2031
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku02 Maret 2020
Tanggal Penetapan28 Februari 2020
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2011-2031.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Demak yang berbasis pada sektor pertanian dan industri unggul, yang didukung oleh sektor perdagangan, jasa, dan pariwisata yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Strategi yang diterapkan meliputi pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif, pengembangan komoditas pertanian yang prospektif, pengembangan kawasan pesisir berbasis minapolitan, pengembangan pusat pelayanan yang efektif, peningkatan prasarana wilayah yang mendukung kawasan perkotaan dan perdesaan, peningkatan pengelolaan kawasan lindung, pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung lingkungan, pengembangan kawasan industri yang mempertimbangkan efektivitas ruang, serta peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan. Rencana struktur ruang wilayah mencakup sistem perkotaan dan sistem jaringan prasarana, termasuk transportasi darat, sungai, dan laut, serta jaringan energi, telekomunikasi, dan sumber daya air. Rencana pola ruang wilayah mencakup kawasan peruntukan lindung dan budidaya, termasuk kawasan hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan pertahanan keamanan. Kawasan strategis wilayah terdiri atas kawasan strategis nasional, provinsi, dan daerah, yang masing-masing memiliki fokus pada pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan fungsi lingkungan hidup.

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; c. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak dengan bentuk sesuai peraturan perundang-undangan; dan d. penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka “3”, dengan memperhatikan indikator sebagai berikut: a) memperhatikan harga pasaran setempat; b) sesuai dengan NJOP; atau c) menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. 3. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan 4. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: a. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan b. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dipercepat untuk mendapatkan izin.

(-)