Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Demak yang berbasis pada sektor pertanian dan industri unggul, yang didukung oleh sektor perdagangan, jasa, dan pariwisata yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Strategi yang diterapkan meliputi pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif, pengembangan komoditas pertanian yang prospektif, pengembangan kawasan pesisir berbasis minapolitan, pengembangan pusat pelayanan yang efektif, peningkatan prasarana wilayah yang mendukung kawasan perkotaan dan perdesaan, peningkatan pengelolaan kawasan lindung, pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung lingkungan, pengembangan kawasan industri yang mempertimbangkan efektivitas ruang, serta peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan. Rencana struktur ruang wilayah mencakup sistem perkotaan dan sistem jaringan prasarana, termasuk transportasi darat, sungai, dan laut, serta jaringan energi, telekomunikasi, dan sumber daya air. Rencana pola ruang wilayah mencakup kawasan peruntukan lindung dan budidaya, termasuk kawasan hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan pertahanan keamanan. Kawasan strategis wilayah terdiri atas kawasan strategis nasional, provinsi, dan daerah, yang masing-masing memiliki fokus pada pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan fungsi lingkungan hidup.