di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2016
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 5/2015 · Perda Kabupaten Grobogan No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Tahun 2016. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, memperkuat modal BUMD, dan menggali potensi pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan BUMD, meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada beberapa BUMD, yaitu: Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purwodadi, PT. Bank Jateng, Perusahaan Daerah Purwa Aksara, dan Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma. Dana yang disertakan memiliki peruntukan spesifik, seperti penambahan modal disetor untuk pengembangan kredit UMKM (BPR BKK Purwodadi), pemenuhan rasio kecukupan modal dan peningkatan ekspansi kredit (PT Bank Jateng), penambahan modal usaha dan pengelolaan sumur tua (PD Purwa Aksara), serta pembangunan sarana produksi dan penurunan tingkat kehilangan air (PDAM Purwa Tirta Dharma).
Penyertaan modal daerah kepada BUMD berasaskan akuntabilitas dan kepastian hukum.