Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 14/2018 · Perda Kabupaten Pemalang No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2018Tanggal Penetapan:28 September 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku28 September 2018
Tanggal Penetapan28 September 2018
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 1 angka 12 dan penambahan angka 13a mengenai Pusat Kesehatan Hewan, penghapusan Pasal 4 ayat (1) huruf h dan penambahan huruf i mengenai pemakaian bahan dan peralatan pada Pusat Kesehatan Hewan, serta perubahan Lampiran I mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan obyek retribusi pemakaian kekayaan daerah yaitu pelayanan terhadap kesehatan hewan dan penghapusan obyek retribusi Instalasi Pengolahan Limbah pada RSUD dr. M. Ashari karena sudah menerapkan pengelolaan BLUD. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan kondisi terkini.

(-)

(-)