Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Aneka Tambang Tbk

Juga dikenal sebagai: PP 73/2015 · PP No. 73 Tahun 2015 · PP Nomor 73 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2015Tanggal Penetapan:21 September 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Aneka Tambang Tbk
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 September 2015
Tanggal Penetapan21 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar paling banyak Rp3.500.000.000.000,00 dan akan ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil penerbitan saham baru yang dilaporkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. Kebijakan ini diambil untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham Negara pada perusahaan tersebut.

(-)

(-)