Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 8/2015 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2015Tanggal Penetapan:14 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku14 September 2015
Tanggal Penetapan14 September 2015
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 5, Seri A )

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2015. Perubahan tersebut mencakup: - **Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:** Anggaran pendapatan dan belanja daerah mengalami perubahan, dengan total anggaran menjadi Rp.2.096.084.054.913,-. Rinciannya meliputi perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. - **Pendapatan Daerah:** Terdapat perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami perubahan menjadi Rp. 653.055.854.831,-, Dana Perimbangan menjadi Rp.953.321.900.361,-, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah menjadi Rp.489.706.299.721,- - **Belanja Daerah:** Belanja daerah juga mengalami perubahan, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung menjadi Rp1.151.173.569.994,- dan Belanja Langsung menjadi Rp 958.066.709.795,- - **Pembiayaan Daerah:** Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan menjadi Rp. 60.656.224.876,- dan Pengeluaran tetap Rp. 47.500.000.000,- Selain itu, peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.

(-)

(-)