Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2015. Perubahan tersebut mencakup:
- **Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:** Anggaran pendapatan dan belanja daerah mengalami perubahan, dengan total anggaran menjadi Rp.2.096.084.054.913,-. Rinciannya meliputi perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
- **Pendapatan Daerah:** Terdapat perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami perubahan menjadi Rp. 653.055.854.831,-, Dana Perimbangan menjadi Rp.953.321.900.361,-, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah menjadi Rp.489.706.299.721,-
- **Belanja Daerah:** Belanja daerah juga mengalami perubahan, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung menjadi Rp1.151.173.569.994,- dan Belanja Langsung menjadi Rp 958.066.709.795,-
- **Pembiayaan Daerah:** Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan menjadi Rp. 60.656.224.876,- dan Pengeluaran tetap Rp. 47.500.000.000,-
Selain itu, peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.