Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk

Juga dikenal sebagai: PP 43/2016 · PP No. 43 Tahun 2016 · PP Nomor 43 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2016Tanggal Penetapan:28 Oktober 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Oktober 2016
Tanggal Penetapan28 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Krakatau Steel Tbk dengan cara menambah penyertaan modal negara. Penambahan modal ini dilakukan melalui penerbitan saham baru untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara. Sumber dana untuk penambahan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Nilai penambahan modal ditetapkan maksimal sebesar Rp1.500.000.000.000,00 dan akan ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil penerbitan saham baru yang dilaporkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)