di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah di Bidang Usaha Pariwisata
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 3/2014 · Perda Kabupaten Bogor No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang usaha pariwisata, dengan maksud mengembangkan potensi usaha pariwisata daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). BUMD ini berbentuk Perseroan Terbatas (PT) bernama PT. Sayaga Wisata. Modal dasar Perseroan terdiri atas nilai nominal saham, dengan modal awal dari pemerintah daerah sebesar Rp. 4.544.000.000,- yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penyetoran modal dapat dilakukan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang dinilai wajar. Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. RUPS memiliki wewenang tertinggi, Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan, dan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan. Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris untuk pertama kali ditetapkan oleh Bupati. Laba bersih Perseroan wajib disisihkan untuk cadangan dan dapat digunakan untuk deviden serta kepentingan lain sesuai anggaran dasar, dengan deviden yang menjadi hak Pemerintah Daerah disetorkan ke kas daerah.