Peraturan Badan Intelijen Negara ini mengatur tentang pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen. Pedoman ini ditujukan bagi Pejabat yang Berwenang di BIN dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen, yang perhitungannya didasarkan pada beban kerja dengan indikator jenis sistem pelaporan produk intelijen, jumlah produk intelijen, dan ruang lingkup permasalahan komponen intelijen strategis. Analis Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang analisis dan telaahan produk intelijen pada BIN, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait. Jabatan Fungsional Analis Intelijen termasuk dalam kategori keahlian dengan jenjang mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Lampiran peraturan ini menjelaskan tata cara penyusunan dan perhitungan kebutuhan jabatan secara rinci.