Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang garis muat kapal dan pemuatan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan kapal dan muatan serta melindungi lingkungan maritim.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Persyaratan teknis garis muat kapal, termasuk kondisi pemenuhan garis muat, persyaratan pintu, ambang palka, bukaan ruang permesinan, ventilator, tingkap sisi, saluran buang, lubang pembebasan air, perlindungan awak kapal dan penumpang, bangunan atas, trunk, lengkung, dan persyaratan khusus kapal tipe A.
Prosedur penetapan garis muat kapal, termasuk perhitungan garis muat, pemasangan marka garis muat, dan penerbitan sertifikat garis muat.
Persyaratan pemuatan kapal, termasuk kekuatan badan kapal, informasi stabilitas kapal, proses pemuatan, peralatan pengamanan muatan, dan muatan kapal (muatan geladak, kontainer, penumpang, hewan, muatan curah, kendaraan, dan muatan cair).
Peraturan ini juga mengatur tentang pemeriksaan garis muat kapal, batas garis muat, perombakan kapal, dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.