Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Garis Muat Kapal dan Pemuatan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 39/2016 · Permenhub No. 39 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 39 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2016Tanggal Penetapan:1 April 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaGaris Muat Kapal dan Pemuatan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku07 April 2016
Tanggal Penetapan01 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 2005 tentang Lambung Timbul Kapal dan ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai pemuatan kapal serta ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang garis muat kapal dan pemuatan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan kapal dan muatan serta melindungi lingkungan maritim. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: Persyaratan teknis garis muat kapal, termasuk kondisi pemenuhan garis muat, persyaratan pintu, ambang palka, bukaan ruang permesinan, ventilator, tingkap sisi, saluran buang, lubang pembebasan air, perlindungan awak kapal dan penumpang, bangunan atas, trunk, lengkung, dan persyaratan khusus kapal tipe A. Prosedur penetapan garis muat kapal, termasuk perhitungan garis muat, pemasangan marka garis muat, dan penerbitan sertifikat garis muat. Persyaratan pemuatan kapal, termasuk kekuatan badan kapal, informasi stabilitas kapal, proses pemuatan, peralatan pengamanan muatan, dan muatan kapal (muatan geladak, kontainer, penumpang, hewan, muatan curah, kendaraan, dan muatan cair). Peraturan ini juga mengatur tentang pemeriksaan garis muat kapal, batas garis muat, perombakan kapal, dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.

Kapal yang telah diberikan Sertifikat Garis Muat sebelum berlakunya peraturan menteri ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

1. Setiap kapal yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan sertifikat, dan pencabutan sertifikat.