di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 10/2015 · Perda Kota Bontang No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD mencakup:
APBD dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat/mendesak dengan kriteria tertentu, seperti bukan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali pemerintah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program/kegiatan lain, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.