Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 10/2015 · Perda Kota Bontang No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2015Tanggal Penetapan:8 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku08 Desember 2015
Tanggal Penetapan08 Desember 2015
Tempat PenetapanBontang

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2013 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
  2. Belanja Daerah: Terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dll.) dan belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal).
  3. Pembiayaan Daerah: Mencakup penerimaan pembiayaan (SILPA tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah).

APBD dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat/mendesak dengan kriteria tertentu, seperti bukan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali pemerintah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program/kegiatan lain, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.

(-)

(-)