Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Payakumbuh 15/2016 · Perda Kota Payakumbuh No. 15 Tahun 2016 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2016Tanggal Penetapan:29 Agustus 2016
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kota Payakumbuh
Tanggal Berlaku29 Agustus 2016
Tanggal Penetapan29 Agustus 2016
Tempat PenetapanPayakumbuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2011 Nomor 30).

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 15 Tahun 2016 mengubah Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah sebelumnya belum mencantumkan seluruh tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah milik Pemerintah Kota Payakumbuh. Peraturan ini mengatur struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, termasuk pemakaian bangunan, kendaraan bermotor, alat berat, perlengkapan musik, tenda, kursi, gedung pertemuan, aula, sound system, kantin, dan hak sewa pertokoan. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis kekayaan daerah yang digunakan, jangka waktu pemakaian, dan tujuan pemakaian (komersial atau non-komersial). Kegiatan pemerintah, sosial kemasyarakatan, dan sosial keagamaan dapat dikecualikan dari retribusi setelah mendapat izin tertulis dari Walikota.

(-)

(-)