Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 15 Tahun 2016 mengubah Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah sebelumnya belum mencantumkan seluruh tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah milik Pemerintah Kota Payakumbuh. Peraturan ini mengatur struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, termasuk pemakaian bangunan, kendaraan bermotor, alat berat, perlengkapan musik, tenda, kursi, gedung pertemuan, aula, sound system, kantin, dan hak sewa pertokoan. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis kekayaan daerah yang digunakan, jangka waktu pemakaian, dan tujuan pemakaian (komersial atau non-komersial). Kegiatan pemerintah, sosial kemasyarakatan, dan sosial keagamaan dapat dikecualikan dari retribusi setelah mendapat izin tertulis dari Walikota.