Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II

Juga dikenal sebagai: PP 7/1992 · PP No. 7 Tahun 1992 · PP Nomor 7 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 1992Tanggal Penetapan:19 Februari 1992
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Februari 1992
Tanggal Penetapan19 Februari 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II dengan menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan dengan mengalihkan kekayaan Negara yang ada pada Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I di Bandar Udara Halim Perdanakusuma ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa kekayaan Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I yang dikelola oleh Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II dialihkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut ditetapkan sebesar Rp 3.424.364.526,61. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)