Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 15/2019 · Peraturan LAN No. 15 Tahun 2019 · Peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2020Tanggal Penetapan:18 September 2019
Aparatur Sipil NegaraPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Lembaga Administrasi Negara
TemaPelatihan Kepemimpinan Pengawas
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku01 Januari 2020
Tanggal Penetapan18 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1223)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi standar kompetensi manajerial dan mengembangkan kompetensi kepemimpinan bagi pejabat pengawas melalui pelatihan struktural. Tujuannya adalah untuk menjamin pelaksanaan pelatihan yang akuntabel dan menggantikan peraturan sebelumnya yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan peraturan terkini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) yang bertujuan mengembangkan kompetensi manajerial jabatan pengawas. Pelatihan dilakukan melalui jalur klasikal dan nonklasikal, dengan agenda pembelajaran yang mencakup kepemimpinan Pancasila, pelayanan, pengendalian pekerjaan, dan aktualisasi kepemimpinan. Peserta PKP adalah PNS yang memenuhi persyaratan administratif dan usia tertentu. Evaluasi dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta, dan hasilnya digunakan sebagai dasar sertifikasi kompetensi.

(-)

  • 1. Peserta yang melanggar Kode Sikap Perilaku diberhentikan tidak dengan hormat dari PKP.
  • 2. Peserta yang diberhentikan tidak dengan hormat dilarang mengikuti PKP selama 1 tahun.