Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten Kabupaten Klaten menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten (Perseroda) Kabupaten Klaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 15/2017 · Perda Kabupaten Klaten No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2017Tanggal Penetapan:18 Juli 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten Kabupaten Klaten menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten (Perseroda) Kabupaten Klaten
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku18 Juli 2017
Tanggal Penetapan18 Juli 2017
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten.

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2017 mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten (PD BPR Bank Klaten) menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten (Perseroda), yang selanjutnya disebut PT BPR Bank Klaten (Perseroda). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan peran bank dalam mengembangkan usaha secara profesional serta meningkatkan potensi pendapatan asli daerah.

PT BPR Bank Klaten (Perseroda) berkedudukan di Kabupaten Klaten dan dapat membuka kantor cabang atau kas. Kegiatan usahanya meliputi bidang perbankan dan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Modal dasar PT BPR Bank Klaten (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp. 40.000.000.000,00 (Empat Puluh Miliar Rupiah), yang seluruhnya milik Pemerintah Daerah. Organ PT BPR Bank Klaten (Perseroda) terdiri atas RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi. RUPS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, dengan Bupati mewakili Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham tunggal.

PT BPR Bank Klaten (Perseroda) wajib melaksanakan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko. Tahun buku perusahaan adalah tahun takwim, dan Direksi wajib membuat laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik Independen. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAP) diajukan oleh Direksi kepada RUPS untuk pengesahan.

1. Seluruh hak, kewajiban dan kekayaan/aset PD BPR Bank Klaten (Perseroda) yang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini, menjadi hak, kewajiban dan kekayaan/aset PT BPR Bank Klaten (Perseroda). 2. Dewan Pengawas dan Direksi PD BPR Bank Klaten (Perseroda) menjadi Dewan Komisaris dan Direksi PT BPR Bank Klaten (Perseroda) sampai dengan berakhir masa jabatan.

(-)