Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Aceh

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 18/2016 · Permen Ristekdikti No. 18 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2016Tanggal Penetapan:8 April 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku25 April 2016
Tanggal Penetapan08 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan organisasi dan tata kerja Institut Seni Budaya Indonesia Aceh (ISBI Aceh) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2014. ISBI Aceh merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Struktur organisasi ISBI Aceh terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Wakil Rektor membantu Rektor dalam bidang akademik dan non-akademik. Bagian administrasi terdiri dari Bagian Perencanaan, Akademik, dan Kemahasiswaan serta Bagian Umum dan Keuangan. Jurusan di ISBI Aceh meliputi Seni Pertunjukan dan Seni Rupa dan Desain. Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan bertugas mengkoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Unit Pelaksana Teknis (UPT) mendukung kegiatan perpustakaan, teknologi informasi, dan dokumentasi seni. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi dan integrasi dalam melaksanakan tugasnya.

(-)

(-)