di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 14/2025 · Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) secara elektronik. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan rapat umum dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, serta untuk memastikan penetapan lokasi, pemenuhan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan, serta melindungi hak para pemegang saham, obligasi, dan/atau sukuk.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur hak pemegang obligasi dan sukuk, pemberian kuasa secara elektronik, serta kewajiban pembuatan risalah rapat dan ringkasan risalah rapat.