Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 14/2025 · Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2025Tanggal Penetapan:20 Juni 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku01 Juli 2025
Tanggal Penetapan20 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) secara elektronik. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan rapat umum dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, serta untuk memastikan penetapan lokasi, pemenuhan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan, serta melindungi hak para pemegang saham, obligasi, dan/atau sukuk.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali diatur khusus dalam peraturan ini.
  2. Penyelenggaraan RUPO dan RUPSu oleh Emiten wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali diatur khusus dalam peraturan ini.
  3. Pelaksanaan RUPS, RUPO, dan RUPSu secara elektronik dapat dilakukan dengan menggunakan e-RUPS, e-RUPO, dan/atau e-RUPSu yang disediakan oleh Penyedia Sistem, atau sistem yang disediakan oleh Emiten atau Perusahaan Terbuka.
  4. RUPO dan RUPSu secara elektronik dapat dilaksanakan atas permintaan pemegang obligasi/sukuk, Emiten, Wali Amanat, atau Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Penyedia Sistem wajib memenuhi ketentuan terkait pendaftaran, prosedur operasional standar, keamanan sistem, dan penyimpanan data.
  6. Perusahaan Terbuka wajib memuat informasi mengenai rencana pelaksanaan RUPS Secara Elektronik dalam pemberitahuan mata acara RUPS, pengumuman RUPS, dan pemanggilan RUPS.
  7. Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, rapat umum pemegang obligasi atau rapat umum pemegang Sukuk wajib dihadiri secara fisik oleh Wali Amanat dan notaris.

Peraturan ini juga mengatur hak pemegang obligasi dan sukuk, pemberian kuasa secara elektronik, serta kewajiban pembuatan risalah rapat dan ringkasan risalah rapat.

1. Penyedia Sistem yang telah menandatangani perjanjian sebelum Peraturan ini diundangkan, dapat memberikan jasa paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini diundangkan. 2. Kontrak Perwaliamanatan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan ini diundangkan tidak wajib disesuaikan sampai dengan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk jatuh tempo.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif dan/atau tindakan lainnya. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan pendaftaran, dan/atau pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran.