Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, dengan tujuan mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda melalui pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP). LPKP berfungsi memfasilitasi akses permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula. LPKP memiliki tugas menyusun rencana dan program kegiatan, melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan, serta memfasilitasi penyaluran permodalan. Susunan organisasi LPKP terdiri dari pengarah dan pelaksana, dengan pengarah bertugas memberikan arahan dan pembinaan. Pelaksana bertanggung jawab melaksanakan tugas LPKP dengan memperhatikan arahan pengarah. LPKP juga dapat membentuk kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan tugas teknis substantif. Bantuan permodalan dapat berupa hibah, dana bergulir, penjaminan, subsidi bunga, modal ventura, dan bentuk permodalan lainnya.