Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi Personalia Dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahawan Pemuda

Juga dikenal sebagai: PP 60/2013 · PP No. 60 Tahun 2013 · PP Nomor 60 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2013Tanggal Penetapan:12 September 2013
Pembentukan Lembaga NegaraKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSusunan Organisasi Personalia Dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahawan Pemuda
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 September 2013
Tanggal Penetapan12 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, dengan tujuan mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda melalui pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP). LPKP berfungsi memfasilitasi akses permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula. LPKP memiliki tugas menyusun rencana dan program kegiatan, melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan, serta memfasilitasi penyaluran permodalan. Susunan organisasi LPKP terdiri dari pengarah dan pelaksana, dengan pengarah bertugas memberikan arahan dan pembinaan. Pelaksana bertanggung jawab melaksanakan tugas LPKP dengan memperhatikan arahan pengarah. LPKP juga dapat membentuk kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan tugas teknis substantif. Bantuan permodalan dapat berupa hibah, dana bergulir, penjaminan, subsidi bunga, modal ventura, dan bentuk permodalan lainnya.

(-)

(-)