Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manokwari 3/2016 · Perda Kabupaten Manokwari No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2016Tanggal Penetapan:28 Maret 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Manokwari
Tanggal Berlaku28 Maret 2016
Tanggal Penetapan28 Maret 2016
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang ekonomis, efisien, efektif, tertib, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah antara Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah. Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
  2. Ruang lingkup yang diatur meliputi asas umum pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, struktur APBD, penyusunan RKPD, KUA, PPAS dan RKA-SKPD, penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan dan perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengelolaan kas daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, pinjaman daerah, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan badan layanan umum.
  3. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur melalui berbagai ketentuan, termasuk kewajiban SKPD untuk menyusun RKA-SKPD dan DPA-SKPD, melaksanakan anggaran, melakukan pengujian atas tagihan, dan mengelola utang piutang. Bendahara penerimaan dan pengeluaran memiliki tugas kebendaharaan dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan penyelesaian kerugian daerah.

(-)

(-)