di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manokwari 3/2016 · Perda Kabupaten Manokwari No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang ekonomis, efisien, efektif, tertib, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan penyelesaian kerugian daerah.