Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA MERLUNG DAN DESA TANJUNG MAKMUR KECAMATAN MERLUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 15/2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2011Tanggal Penetapan:25 November 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA MERLUNG DAN DESA TANJUNG MAKMUR KECAMATAN MERLUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku25 November 2011
Tanggal Penetapan25 November 2011
Tempat PenetapanKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Merlung. Pembentukan Desa Merlung dilakukan dari Kelurahan Merlung, sementara Desa Tanjung Makmur dibentuk dari Desa Tanjung Benanak. Pusat pemerintahan Desa Merlung berada di RT.5 Pasar Merlung, dan pusat pemerintahan Desa Tanjung Makmur berada di Dusun III.

Desa Merlung meliputi Dusun Merlung Ulu dan Dusun Merlung Tengah, sedangkan Desa Tanjung Makmur meliputi Dusun III. Batas wilayah Desa Merlung adalah sebagai berikut: sebelah Barat berbatasan dengan Desa Lubuk Bernai, sebelah Timur dan Utara berbatasan dengan Kelurahan Merlung, dan sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Lubuk Terap. Batas wilayah Desa Tanjung Makmur adalah: sebelah Barat berbatasan dengan Desa Tanjung Benanak, sebelah Timur berbatasan dengan Desa Bukit Harapan, sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Merlung, dan sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Penyabungan. Detail batas wilayah akan dituangkan dalam peta dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Desa Merlung dan Desa Tanjung Makmur memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang desa, meliputi urusan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul desa, urusan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa. Seluruh kekayaan dan sumber pendapatan dari dalam desa menjadi hak milik masing-masing desa dan dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

1. Pada saat terbentuknya Desa Merlung dan Desa Tanjung Makmur Kecamatan Merlung, Bupati mengangkat dan melantik Penjabat Kepala Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pengangkatan dan pelantikan Penjabat Kepala Desa diawali dengan peresmian pembentukan desa. 3. Dengan pengangkatan dan pelantikan Penjabat Kepala Desa Merlung dan Desa Tanjung Makmur Kecamatan Merlung, maka kedudukan, tugas, wewenang dan kewajibannya sama dengan Kepala Desa Definitif. 4. Tugas pokok Penjabat Kepala Desa adalah mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan Kepala Desa definitif dan pembentukan BPD. 5. Masa Jabatan Penjabat Kepala Desa paling lama 1 (satu ) tahun. 6. Untuk kelancaran penyenggaran Pemerintahan Desa yang baru, maka segala dokumen atau arsip mengenai atau yang diperlukan desa yang baru harus diserahkan oleh Desa asal. 7. Pelaksanaan penyerahan dokumen selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dilantiknya Pejabat Kepala Desa yang baru dibentuk sudah diserahkan oleh Kepala Desa asal kepada Pejabat Kepala Desa definitif. 8. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Merlung dan Desa Tanjung Makmur Kecamatan Merlung, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

(-)