Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Sekretariat Kabinet

Juga dikenal sebagai: Peraturan Setkab 3/2024 · Peraturan Setkab No. 3 Tahun 2024 · Peraturan Setkab Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2024Tanggal Penetapan:22 Maret 2024
Tata Naskah Kedinasan

Informasi

TipePeraturan Sekretaris Kabinet
TemaTata Naskah Dinas Sekretariat Kabinet
LokasiSekretariat Kabinet
Tanggal Berlaku22 Maret 2024
Tanggal Penetapan22 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Peraturan Sekretaris Kabinet ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Sekretariat Kabinet. Tujuannya adalah untuk memberikan keseragaman dan ketertiban dalam pengelolaan naskah dinas sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Ruang lingkupnya meliputi jenis, susunan, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas. Jenis naskah dinas terdiri dari Naskah Dinas Arahan, Naskah Dinas Korespondensi, dan Naskah Dinas Khusus. Pembuatan naskah dinas harus memenuhi prinsip diciptakan oleh pihak berwenang, menggunakan bahasa formal yang efektif, serta dilakukan pengamanan sesuai klasifikasi keamanan. Pengamanan naskah dinas meliputi penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses. Pengendalian naskah dinas meliputi pengendalian naskah dinas masuk dan keluar, dengan memperhatikan proses bisnis dan standar operasional prosedur di lingkungan Sekretariat Kabinet.

1. Pada saat Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku, Naskah Dinas yang sedang dalam proses penyusunan tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas. 2. Penyusunan Naskah Dinas disesuaikan berdasarkan Peraturan Sekretaris Kabinet ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak disosialisasikannya Peraturan Sekretaris Kabinet ini.

(-)