di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 64 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender di Provinsi Lampung
Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Lampung 64/2018 · Pergub Provinsi Lampung No. 64 Tahun 2018 · Pergub Provinsi Lampung Nomor 64 Tahun 2018
Peraturan Gubernur ini ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) di Provinsi Lampung. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan arah bagi pelaku pembangunan daerah, menjadi acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD, RKPD, dan Renstra PD), serta memastikan integrasi dimensi gender ke dalam seluruh siklus pembangunan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai Rencana Aksi Daerah (RAD) PUG yang mencakup penguatan kelembagaan, pengarusutamaan gender dalam peraturan perundang-undangan, siklus pembangunan, serta penguatan peran serta masyarakat. Peraturan ini juga menetapkan sistem Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dan Anggaran Responsif Gender (ARG) sebagai instrumen untuk mengatasi kesenjangan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan bagi laki-laki dan perempuan. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan dan peran Kelompok Kerja (Pokja) PUG serta Focal Point PUG di setiap Perangkat Daerah sebagai wadah koordinasi dan pelaksana teknis. Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan rencana aksi ini dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung.