Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 111 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Parigi Moutong Dengan Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 111/2017 · Permendagri No. 111 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 111 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2017Tanggal Penetapan:10 November 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Parigi Moutong Dengan Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku20 November 2017
Tanggal Penetapan10 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Poso dengan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, Pasal 2 angka 8 dan angka 9. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah. Penetapan ini telah disepakati oleh kedua pemerintah kabupaten dengan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah antara Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Sigi, dimulai dari PBU 11 01 hingga TK 77H. Batas ini ditentukan melalui titik-titik kartometrik dan pilar batas utama yang telah ditetapkan. Posisi dari pilar dan titik kartometrik ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Pasal 2 angka 8 dan angka 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2015 dicabut dan diganti dengan ketentuan dalam Pasal 2 angka 41 Peraturan Menteri ini.

(-)