Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 14 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatna dan Belanja Daerah Kabupaen Barru Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 14/2011 · Perda Kabupaten Barru No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Barru Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatna dan Belanja Daerah Kabupaen Barru Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Barru
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanBarru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2012.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. APBD ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Barru.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
    • Pendapatan Daerah: Rp. 509.469.483.511,00
    • Belanja Daerah: Rp. 494.742.485.282,00
    • Surplus: Rp. 11.726.998.229,00
    • Pembiayaan Daerah:
      • Penerimaan: Rp. 21.489.085.800,00
      • Pengeluaran: Rp. 33.216.084.029,00
      • Jumlah Pembiayaan Netto: (Rp. 11.726.998.229,00)
  2. Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Bunga, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga) dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, Belanja Modal).
  4. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan Pembiayaan (SILPA, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman) dan Pengeluaran Pembiayaan (Penyertaan Modal, Pembayaran Pokok Utang).

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)