Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 12/2023 · Perda Kabupaten Klaten No. 12 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2023Tanggal Penetapan:27 November 2023
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku27 November 2023
Tanggal Penetapan27 November 2023
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun Nomor 151).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kepariwisataan yang bersinergi dan berdayaguna dalam memberikan manfaat serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melestarikan kekayaan destinasi wisata, memupuk rasa cinta tanah air, mendorong pengelolaan sumber daya destinasi secara berkelanjutan, memberi arah terhadap keterpaduan pelaksanaan pembangunan destinasi, menggali potensi ekonomi, memperluas kesempatan berusaha, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan mewujudkan pemanfaatan hasil pembangunan kepariwisataan. Ketentuan substansial meliputi pembangunan kepariwisataan yang mencakup destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan pariwisata. Industri pariwisata meliputi pembangunan struktur, kemitraan usaha, kredibilitas bisnis, dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Destinasi pariwisata meliputi pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, prasarana dan fasilitas pariwisata, serta fasilitas umum. Pemasaran pariwisata meliputi pemasaran bersama yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kelembagaan pariwisata meliputi pengembangan organisasi usaha, sumber daya manusia, dan sertifikasi kompetensi. Peraturan ini juga mengatur jenis daya tarik wisata, kawasan strategis pariwisata, usaha pariwisata (termasuk persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko), hak dan kewajiban berbagai pihak (Pemerintah Daerah, setiap orang, wisatawan, pengusaha), Badan Promosi Pariwisata Daerah, Gabungan Industri Pariwisata, pelatihan SDM, standardisasi dan sertifikasi, pembinaan dan pengawasan, sinergitas dan kerjasama pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan, serta penghargaan.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 36 (merusak daya tarik wisata) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).