Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan 4 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Barat 1/2017 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 1 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2017Tanggal Penetapan:23 Januari 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan 4 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Barat
Tanggal Berlaku23 Januari 2017
Tanggal Penetapan23 Januari 2017
Tempat PenetapanPadang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 33). 2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Irigasi, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011 Nomor 20 dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 60). 3. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Panas Bumi, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 73). 4. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 Nomor 6 dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 89).

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat ini mencabut 4 (empat) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang membatalkan keseluruhan materi muatan dari keempat Peraturan Daerah tersebut. Gubernur Sumatera Barat, sesuai dengan ketentuan Pasal 134 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah yang dibatalkan dengan mengeluarkan surat kepada perangkat daerah. Selanjutnya, DPRD bersama Gubernur mencabut Peraturan Daerah tersebut melalui Peraturan Daerah ini. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)