Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2011 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2005–2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 15/2011 · Perda Kabupaten Kerinci No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2011Tanggal Penetapan:8 Februari 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2005–2025
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku09 Februari 2011
Tanggal Penetapan08 Februari 2011
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kerinci Tahun 2009-2014, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kerinci untuk periode 2005-2025. RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun ke depan. RPJPD mencakup visi, misi, dan arah pembangunan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD disusun untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah, serta menjamin kesinambungan pembangunan daerah. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung setiap lima tahun menjadi pertimbangan utama perlunya RPJPD.

Ketentuan Substansial:

  1. RPJPD menjadi pedoman penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program bupati.
  2. RPJM Daerah selanjutnya dijabarkan dalam RKPD.
  3. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  4. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP. Tata cara pengendalian dan evaluasi diatur dengan Peraturan Bupati.

Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergisitas, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kerinci Tahun 2009-2014 dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)