Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Provinsi Riau Tahun 2025-2029

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Riau 7/2025 · Perda Provinsi Riau No. 7 Tahun 2025 · Perda Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2025Tanggal Penetapan:30 September 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Provinsi Riau Tahun 2025-2029
LokasiPemerintah Provinsi Riau
Tanggal Berlaku30 September 2025
Tanggal Penetapan30 September 2025
Tempat PenetapanPekanbaru

Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 menetapkan arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur Jawa Tengah, yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini disusun sebagai upaya untuk mendukung pencapaian cita-cita dan tujuan pembangunan nasional jangka panjang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat, menciptakan kesempatan kerja dan lapangan usaha, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan daya saing daerah.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJMD Kabupaten/Kota, instrumen pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pedoman penyusunan dokumen perencanaan lainnya.
  • RPJMD memuat Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Program Prioritas, dan Program Perangkat Daerah.
  • Gubernur bertanggung jawab dalam proses pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD, yang meliputi pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD dan evaluasi terhadap hasil RPJMD.

(-)

(-)