Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan / Pemekaran, Penggabungan Dan Penghapusan Kecamatan Di Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 6/2005 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2005Tanggal Penetapan:15 September 2005
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan / Pemekaran, Penggabungan Dan Penghapusan Kecamatan Di Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku16 September 2005
Tanggal Penetapan15 September 2005
Tempat PenetapanPuruk Cahu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan/pemekaran, penggabungan, dan penghapusan kecamatan di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, selaras dengan keanekaragaman budaya dan adat istiadat. Tujuannya adalah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pertumbuhan demokrasi, pembangunan perekonomian, pengelolaan potensi wilayah, serta peningkatan keamanan dan ketertiban.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kriteria dan syarat pembentukan/pemekaran kecamatan, meliputi jumlah penduduk minimal 5.000 jiwa, luas wilayah minimal 300 km², dan jumlah desa/kelurahan minimal 7.
  2. Prosedur dan tata cara pembentukan/pemekaran kecamatan yang diusulkan oleh masyarakat dan ditetapkan oleh Bupati.
  3. Penggabungan dan penghapusan kecamatan dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan tugas pemerintahan.
  4. Kewenangan kecamatan yang meliputi pelimpahan sebagian urusan otonomi daerah dari Bupati dan tugas umum pemerintahan seperti koordinasi pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan, pemeliharaan prasarana, pembinaan pemerintahan desa/kelurahan, dan pelayanan masyarakat.
  5. Pembiayaan yang terkait dengan pembentukan/pemekaran, penghapusan, dan penggabungan kecamatan dibebankan pada APBD.

(-)

(-)