Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Besaran Persentase Dana Operasional untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 211/PMK.02/2013 · PMK No. 211/PMK.02/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Pelayanan KesehatanAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBesaran Persentase Dana Operasional untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 dari Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan besaran persentase dana operasional yang dapat digunakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. Dana operasional ini diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan, dengan persentase tertentu dari total iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima. Untuk tahun 2014, persentase dana operasional yang ditetapkan adalah sebesar 6,25% dari total iuran yang diterima.

(-)

(-)