Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.07/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: PMK 72/PMK.07/2009 · PMK No. 72/PMK.07/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2009Tanggal Penetapan:8 April 2009
Anggaran Belanja NegaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 April 2009
Tanggal Penetapan08 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.07/2009 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi dana penyesuaian bagi Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 dan bertujuan untuk memastikan pembayaran penuh kepada daerah-daerah yang telah menyelesaikan pekerjaan fisik pada tahun 2007 namun belum menerima pembayaran penuh. Dana ini dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Total dana yang dialokasikan adalah sebesar Rp41.435.198.382,00. Dana ini merupakan bagian dari pendapatan daerah dan harus dianggarkan dalam APBD Tahun 2009 atau APBD Perubahan Tahun 2009. Penyaluran dana dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah dan harus dilaksanakan paling lambat pada bulan Desember 2009.

(-)

(-)