Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 8/2015 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2015Tanggal Penetapan:28 Juli 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku28 Juli 2015
Tanggal Penetapan28 Juli 2015
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuannya meliputi terwujudnya batasan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait; sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik; terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan; serta perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Prinsip-prinsipnya meliputi kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, keramahan, dan kenyamanan. Penyelenggara wajib menyusun standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait, serta menetapkan maklumat pelayanan. Sistem informasi pelayanan publik harus dikelola untuk menjamin kualitas pelayanan, dan informasi harus terbuka dan mudah diakses. Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana, dan kerjasama pelayanan publik dapat dilakukan dengan pihak lain. Penilaian kinerja dilakukan secara periodik, dan pelayanan khusus disediakan bagi kelompok rentan. Penyelenggara wajib memiliki kode etik, dan pengaduan pelayanan publik diatur dengan jelas.

(-)

1. Penyelenggara yang melanggar Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas dan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat.