Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam prosedur pembentukan produk hukum daerah dengan tujuan menghasilkan produk hukum daerah yang terencana, terpadu, efektif, dan berkualitas. Asas pembentukan produk hukum daerah meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentukan yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan produk hukum daerah harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, serta kearifan lokal.
Produk hukum daerah berbentuk peraturan (Perda, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD) dan penetapan (Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan BK DPRD). Materi muatan Perda terdiri atas penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk materi muatan lokal. Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda kepada pelanggar, ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00, serta sanksi administratif (teguran lisan/tertulis, penghentian sementara/tetap kegiatan, pencabutan sementara/tetap izin, denda administratif). Pembentukan Perda meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DPRD dan Bupati, memuat daftar rancangan perda berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah. Rancangan Perda wajib disertai keterangan mengenai konsepsi Rancangan Perda. Perubahan Propemperda dapat dilakukan dalam keadaan tertentu (keadaan luar biasa, tindak lanjut kerja sama, mengatasi keadaan tertentu, akibat pembatalan Perda oleh Gubernur, perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi).