Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 80/2023 · PMK No. 80 Tahun 2023 · PMK Nomor 80 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2023Tanggal Penetapan:22 Agustus 2023
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Agustus 2023
Tanggal Penetapan22 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. 3. Pasal 3, Pasal 66 ayat (1) huruf a, Pasal 67, Pasal 68 ayat (1), Pasal 68 ayat (3), Pasal 71 ayat (1), Pasal 77 ayat (5) huruf a, Pasal 78 ayat (1), Pasal 78 ayat (4), dan Pasal 79 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan. 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP), termasuk di bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Latar belakangnya adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam penerbitan SKP dan STP, serta untuk menyederhanakan berbagai peraturan terkait menjadi satu Peraturan Menteri Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  • Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berwenang menerbitkan berbagai jenis SKP (Kurang Bayar, Kurang Bayar Tambahan, Nihil, Lebih Bayar, PBB) dan STP (termasuk PBB).
  • SKP dan STP diterbitkan untuk berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Penjualan, dan Pajak Karbon.
  • Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKP/STP sebelum atau sesudah Wajib Pajak memiliki NPWP/dikukuhkan sebagai PKP, atau sebelum/sesudah penghapusan NPWP/pencabutan PKP, jika ditemukan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.
  • Kewenangan penerbitan SKP/STP dapat dilimpahkan (delegasi) kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  • SKP Kurang Bayar diterbitkan setelah pemeriksaan jika terdapat pajak kurang/tidak dibayar, SPT tidak disampaikan, PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasikan, atau kewajiban Pasal 28/29 UU KUP tidak dipenuhi.
  • SKP Lebih Bayar diterbitkan berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan atau permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  • STP dapat diterbitkan jika PPh kurang dibayar dalam tahun berjalan, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif, atau terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.

1. Penelitian berdasarkan keterangan lain yang dimulai sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini terkait PBB tetap dilanjutkan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. 2. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011. 3. Jika Direktur Jenderal Pajak belum menetapkan ketentuan mengenai bentuk dan isi dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar untuk jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Peraturan Menteri ini, atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011.

(-)