Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Montenegro Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Montenegro On The Exemption Of Visa Requirements For Holders Of Diplomatic And Service Passports)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 19/2019 · PERPRES No. 19 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2019Tanggal Penetapan:12 April 2019
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Montenegro Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Montenegro On The Exemption Of Visa Requirements For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 2019
Tanggal Penetapan12 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Montenegro mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan bilateral antara kedua negara dengan memfasilitasi akses masuk bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 20 September 2017 di New York, Amerika Serikat. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pengesahan persetujuan tersebut dan menyatakan bahwa salinan naskah asli persetujuan dalam bahasa Indonesia, Montenegro, dan Inggris merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)