Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 80 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 1956 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. 36 TAHUN 1952.

Juga dikenal sebagai: Keppres 80/1956 · Keppres No. 80 Tahun 1956 · Keppres Nomor 80 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Maret 1956
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. 36 TAHUN 1952.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Maret 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 36 tahun 1952 tentang pembentukan Panitya Menambah Hasil Bumi.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengubah struktur dan nomenklatur dari Panitya Menambah Hasil Bumi menjadi Panitya Negara Menambah Hasil Bumi. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam meningkatkan hasil bumi di Indonesia. Panitya Negara ini akan berkedudukan di Jakarta dan akan mengikuti peraturan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No. 100/P.M./1954. Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 1956.

(-)

(-)