Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembangunan integritas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) melalui penguatan integritas. Tujuan dari pembangunan integritas ini adalah untuk mewujudkan KKP yang bersih dan bebas dari KKN.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Komite Integritas (KI) yang bertugas mengelola pembangunan sistem integritas Kementerian. KI terdiri dari Komite Pengarah dan Komite Pelaksana. Peraturan ini juga mengatur tentang Tunas Integritas (TI), yaitu aparatur Kementerian yang telah mengikuti pelatihan tentang pembangunan integritas dan berperan sebagai motivator dan role model. Pembangunan integritas dilakukan melalui internalisasi nilai-nilai integritas, penyelarasan sistem integritas organisasi, dan sinergi antar KLOP (Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah).
Sistem integritas Kementerian terdiri dari 16 komponen, termasuk seleksi dan keteladanan pimpinan, kode etik dan kode perilaku, analisis risiko terhadap integritas, peran pengawasan internal, program pengendalian gratifikasi, revitalisasi pelaporan harta kekayaan, Whistle Blower System (WBS), evaluasi internal dan eksternal integritas, post employment, pengungkapan isu dan uji integritas, sistem dan kebijakan SDM, akuntabilitas keuangan dan kinerja, pengadaan dan kontrak barang/jasa, kehandalan System Operational Procedure (SOP), keterbukaan informasi publik, dan pengelolaan aset. Peraturan ini juga mengatur tentang strategi pembangunan integritas melalui pelaksanaan elemen Integrity Dashboard dan pengendalian strategis KKN.