Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 1/2016 · Perda Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Januari 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Produk Hukum Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Januari 2016
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum desa. Latar belakangnya adalah pengakuan negara terhadap desa dan perlunya peraturan yang baik mengenai tata cara penyusunan peraturan di desa. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa akan peraturan perundang-undangan yang pasti, baku, dan standar. Produk hukum desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Perbekel, Peraturan Perbekel, dan Keputusan Perbekel. Tahapan pembentukan Peraturan Desa meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa dievaluasi oleh Bupati. Peraturan Desa yang telah diundangkan diklarifikasi oleh Bupati. Peraturan Bersama Perbekel mengatur kerjasama antar desa. Pembiayaan pembentukan produk hukum desa dibebankan pada APB Desa. Masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan peraturan desa.

(-)

(-)