Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum desa. Latar belakangnya adalah pengakuan negara terhadap desa dan perlunya peraturan yang baik mengenai tata cara penyusunan peraturan di desa. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa akan peraturan perundang-undangan yang pasti, baku, dan standar. Produk hukum desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Perbekel, Peraturan Perbekel, dan Keputusan Perbekel. Tahapan pembentukan Peraturan Desa meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa dievaluasi oleh Bupati. Peraturan Desa yang telah diundangkan diklarifikasi oleh Bupati. Peraturan Bersama Perbekel mengatur kerjasama antar desa. Pembiayaan pembentukan produk hukum desa dibebankan pada APB Desa. Masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan peraturan desa.