Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Ijin Memakai Tanah Negara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 7/2012 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2012Tanggal Penetapan:19 Januari 2012
Pengelolaan Sumber Daya AlamAset Milik Negara & DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIjin Memakai Tanah Negara
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Tanggal Berlaku19 Januari 2012
Tanggal Penetapan19 Januari 2012
Tempat PenetapanSendawar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Memakai Tanah Negara di Kabupaten Kutai Barat. Latar belakangnya adalah bahwa banyak penguasaan dan pemakaian tanah negara untuk pertanian dan non-pertanian dilakukan tanpa izin, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mewajibkan setiap orang atau badan hukum yang akan atau telah menduduki, menggunakan/memakai tanah negara untuk keperluan pertanian atau non pertanian dan belum mempunyai alas hak yang sah, untuk memiliki surat izin yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Terdapat pengecualian bagi tanah yang telah mendapat izin lokasi dari pemerintah daerah.

Hak dan Kewajiban:

  • Pemohon wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP atau akta pendirian badan hukum, rencana pengusahaan tanah, pernyataan bersedia mengembalikan surat izin jika ada rencana lain dari pemerintah, dan sket lokasi.
  • Pemohon wajib membayar biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan permohonan.
  • Pemohon wajib menghadirkan saksi batas pada saat peninjauan fisik bidang tanah dan memasang patok tanda batas pada tanah yang dimohon ijinnya.
  • Bupati akan memeriksa kelayakan permohonan dan menerbitkan keputusan pemberian izin atau penolakan.
  • Izin Memakai Tanah Negara dapat ditingkatkan status hak atas tanahnya setelah 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Surat Ijin Memakai Tanah Negara, dengan mendapat pertimbangan teknis dari instansi terkait, dengan pengecualian tertentu.
  • Mereka yang telah menduduki, menguasai, mengusahakan atau mengerjakan tanah sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini diharuskan melaporkan tanah yang dikelola kepada Bupati dan/atau kepada Pejabat yang ditunjuk untuk diproses surat ijinnya menurut ketentuan Peraturan Daerah ini, paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai biaya perizinan yang didasarkan pada Nilai Perolehan Tanah (NPT) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta pengawasan dan pembinaan oleh Bupati atau tim yang ditunjuk.

1. Bagi mereka yang telah menduduki, menguasai, mengusahakan atau mengerjakan tanah untuk pertanian atau non pertanian sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini diharuskan melaporkan tanah yang dikelola kepada Bupati dan/atau kepada Pejabat yang ditunjuk untuk diproses surat ijinnya menurut ketentuan Peraturan Daerah ini, paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Terhadap pemakaian Tanah Negara tanpa ijin, Bupati dapat memerintahkan untuk mengosongkan tanah tanpa ganti rugi, dan jika tidak dipenuhi, dilakukan pengosongan secara paksa. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 8 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).