di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Ijin Memakai Tanah Negara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 7/2012 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Memakai Tanah Negara di Kabupaten Kutai Barat. Latar belakangnya adalah bahwa banyak penguasaan dan pemakaian tanah negara untuk pertanian dan non-pertanian dilakukan tanpa izin, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mewajibkan setiap orang atau badan hukum yang akan atau telah menduduki, menggunakan/memakai tanah negara untuk keperluan pertanian atau non pertanian dan belum mempunyai alas hak yang sah, untuk memiliki surat izin yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Terdapat pengecualian bagi tanah yang telah mendapat izin lokasi dari pemerintah daerah.
Hak dan Kewajiban:
Peraturan ini juga mengatur mengenai biaya perizinan yang didasarkan pada Nilai Perolehan Tanah (NPT) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta pengawasan dan pembinaan oleh Bupati atau tim yang ditunjuk.