Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Perpu 2/2005 · Perpu No. 2 Tahun 2005 · Perpu Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2005Tanggal Penetapan:16 April 2005
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaBadan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 April 2005
Tanggal Penetapan16 April 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini dibentuk sebagai respons terhadap bencana alam gempa bumi dan tsunami yang melanda Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara. Tujuannya adalah untuk mengembalikan kondisi psikologis penduduk, kehidupan sosial ekonomi, dan pemerintahan melalui usaha-usaha rehabilitasi dan rekonstruksi. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dibentuk untuk melaksanakan tugas ini dengan kewenangan yang menyeluruh, terpusat, dan terkoordinasi. Badan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan terdiri dari Dewan Pengarah, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana. Rehabilitasi meliputi perbaikan prasarana dan sarana umum, perekonomian, kesehatan, pendidikan, dan hak atas tanah. Rekonstruksi mencakup penataan ruang, pembangunan prasarana, dan penciptaan tenaga kerja. Pelaksanaan kegiatan ini harus berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan responsibilitas.

1. Seluruh dana dekonsentrasi tahun anggaran 2005 yang dialokasikan untuk daerah yang terkena bencana di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias dikoordinasikan penggunaannya dengan Badan Pelaksana. 2. Dengan berakhirnya periode tanggap darurat, selanjutnya akan dilakukan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan dikelola oleh Badan Pelaksana.

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 berlaku terhadap setiap tindak pidana yang terjadi dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.