Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2024

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2024 tentang Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Jaya

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Jaya 4/2024 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya No. 4 Tahun 2024 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeQanun
TemaMajelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Jaya
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanCalang

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2017 tentang Majelis Adat Kabupaten Aceh Jaya (Lembaran Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Jaya Nomor 37)

Qanun ini membentuk Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Jaya sebagai badan normatif berbasis masyarakat yang independen untuk memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Kabupaten dalam kebijakan di bidang adat dan adat istiadat. MAA bertujuan memberikan pertimbangan, dukungan, dan kontrol dalam penyelenggaraan adat dan adat istiadat. Struktur organisasi MAA terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Bidang (Hukum Adat, Adat Istiadat, Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan Adat, Pusaka dan Khasanah Adat, serta Putroe Phang), dan Sekretariat. MAA memiliki wewenang untuk mengkaji, mengembangkan, melestarikan nilai adat budaya Aceh yang Islami, membina kesatuan masyarakat hukum adat, membentuk dan mengukuhkan lembaga adat, serta memberikan saran kepada Pemerintah Kabupaten. Tugas MAA meliputi membantu Pemerintah Kabupaten dalam pembangunan di bidang adat, melestarikan nilai adat, membina kehidupan adat, memperkuat lembaga adat, memfasilitasi penyelesaian sengketa hukum adat, dan melaksanakan tugas lain terkait keistimewaan Aceh dalam pembinaan kehidupan adat yang bersendikan Islam. Fungsi MAA mencakup pembinaan dan penyebarluasan adat, peningkatan kemampuan lembaga adat, pembinaan peradilan adat, pengawasan penyelenggaraan adat, peningkatan kerjasama dengan berbagai pihak, pengkajian dan penyusunan risalah adat, serta partisipasi dalam pekan kebudayaan. Masa bakti kepengurusan MAA adalah 5 tahun, dan pemilihan kepengurusan dilakukan melalui musyawarah besar MAA.

1. Pada saat Qanun ini mulai berlaku, maka kepengurusan MAA yang telah ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa bakti sesuai dengan ketentuan dalam Qanun ini.

(-)