Peraturan Daerah Kota Surabaya ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, adanya pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah, peningkatan belanja daerah, dan perubahan pada pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran, yang terutama berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah.