Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 8/2009 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2009Tanggal Penetapan:2 September 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku03 September 2009
Tanggal Penetapan02 September 2009
Tempat PenetapanSalak

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menggantikan peraturan daerah yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. Tujuannya adalah untuk mengatur dan menata lokasi usaha serta mewujudkan ketertiban usaha yang selaras dengan kelestarian lingkungan.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha atau memiliki tempat penyimpanan barang untuk memiliki Izin Gangguan dari Bupati. Izin ini berlaku selama usaha berjalan dan wajib didaftar ulang setiap tahun. Pemegang izin diwajibkan membayar retribusi, menempatkan mesin agar tidak menimbulkan gangguan, menyediakan alat pemadam kebakaran, bertanggung jawab terhadap limbah, mematuhi peraturan perundang-undangan, dan memasang turunan surat izin.

Obyek retribusi meliputi Perusahaan Industri (berdasarkan stbl Tahun 1926 Nomor 226 jo stbl Tahun 1940 Nomor 14 dan 450) dan Bukan Perusahaan Industri (berdasarkan stbl Tahun 1926 Nomor 226 jo stbl Tahun 1940 Nomor 14 dan 450). Retribusi dihitung berdasarkan luas ruangan tempat usaha, letak lokasi/lingkungan, indeks lokasi, dan indeks gangguan. Struktur tarif dibedakan berdasarkan lingkungan (industri, pertokoan, pemukiman, pergudangan) dan klasifikasi jalan.

1. Segala peraturan yang dikeluarkan sebelum ditetapkannya peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa berakhirnya.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam kurungan pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.