Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2004 tentang Irigasi

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 2/2004 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2004 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2004Tanggal Penetapan:4 Maret 2004
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIrigasi
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku04 Maret 2004
Tanggal Penetapan04 Maret 2004
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1997 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Tahun 1998 Nomor 3 Seri D).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan irigasi yang bermanfaat, terpadu, dan berwawasan lingkungan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani. Pengelolaan irigasi berfungsi mempertahankan dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian secara optimal.

Prinsip pengelolaan irigasi mengutamakan kepentingan petani melalui P3A Mitra Cai sebagai pengambil keputusan utama. Pengelolaan dilakukan secara efisien dan efektif dengan mengoptimalkan pemanfaatan air permukaan dan air bawah tanah secara terpadu, serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Keberlanjutan sistem irigasi didukung oleh keandalan air, prasarana yang baik, sumber daya manusia, pencegahan alih fungsi lahan, dan peningkatan pendapatan petani. Pengelolaan irigasi lintas Kabupaten/Kota dapat dikerjasamakan.

Lembaga pengelola irigasi meliputi instansi pemerintah daerah, P3A Mitra Cai, dan pihak lain yang terkait. Petani dapat membentuk P3A Mitra Cai sebagai lembaga pengelola irigasi. Forum Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Daerah dibentuk dengan anggota antara lain Komisi Irigasi. Gubernur dapat menyerahkan kewenangan pengelolaan irigasi lintas Kabupaten/Kota kepada P3A Mitra Cai yang berbadan hukum.

Gubernur memberikan hak guna air irigasi pada daerah irigasi lintas Kabupaten/Kota kepada P3A Mitra Cai dan pihak lainnya, terutama untuk kepentingan pertanian lahan basah. Pemegang hak guna air irigasi berhak mendapatkan air sesuai izin dan berkewajiban mengikuti sistem distribusi air serta memelihara fungsi jaringan irigasi. Penyediaan air irigasi diarahkan untuk mencapai hasil produksi pertanian yang optimal. Pembagian dan pemberian air irigasi dilakukan untuk mengairi tanaman dan budidaya ikan di petak tersier yang telah ditetapkan.

Gubernur melaksanakan kompilasi data dan menetapkan daftar inventarisasi daerah irigasi lintas Kabupaten/Kota. Gubernur memberikan bantuan dan fasilitas untuk pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi lintas Kabupaten/Kota yang dikelola oleh P3A Mitra Cai. Untuk pengamanan jaringan irigasi, ditetapkan garis sempadan irigasi. Gubernur melaksanakan rehabilitasi dan peningkatan Jaringan Irigasi lintas Kabupaten/Kota yang mengalami penurunan fungsi pelayanan atau akibat bencana alam, dengan mengikutsertakan P3A Mitra Cai.

Pembangunan jaringan irigasi lintas Kabupaten/Kota dan perluasan areal irigasi dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Pengembangan Jaringan Irigasi. Gubernur berkewajiban mempertahankan sistem irigasi secara keberlanjutan. Audit pengelolaan irigasi dilaksanakan setiap tahun. Gubernur menetapkan rencana manajemen aset irigasi setiap 5 tahun sekali. Gubernur menetapkan sistem informasi pengelolaan irigasi. Gubernur mengalokasikan biaya pengelolaan dan pembangunan jaringan irigasi utama.

1. Pada saat berlakunya peraturan daerah ini semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Perizinan yang berkaitan dengan irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 17 dan 38 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan jaringan irigasi diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.