Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 12 Tahun 2005 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2005 Tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 12 Tahun 2005/2005 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 12 Tahun 2005 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2005 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2005Tanggal Penetapan:27 Desember 2005
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku02 Januari 2005
Tanggal Penetapan27 Desember 2005
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan yang mengatur mengenai hal yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dengan menambah sumber pendapatan daerah melalui berbagai sektor, mengingat terbatasnya sumber Pendapatan Asli Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Daerah melalui partisipasi masyarakat, badan usaha dalam negeri dan luar negeri, maupun pemerintah berupa penerimaan sumbangan dari pihak ketiga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi definisi sumbangan, pihak ketiga, dan jenis-jenis sumbangan yang dapat diterima (hadiah, donasi, hibah, wakaf, dan/atau lain-lain sumbangan). Dinas, Badan, Kantor, dan Instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan. Sumbangan yang berbentuk uang disetor ke Kas Daerah, sedangkan sumbangan berupa barang dicatat dalam daftar inventaris Pemerintah Daerah. Hasil penerimaan sumbangan harus dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipergunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah, khususnya untuk pembangunan. Barang-barang yang berasal dari sumbangan menjadi kekayaan Pemerintah Daerah dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)