di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1994 tentang Penyelanggaraan Usaha Perfilman
Juga dikenal sebagai: PP 6/1994 · PP No. 6 Tahun 1994 · PP Nomor 6 Tahun 1994
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Usaha Perfilman bertujuan untuk mengatur pembinaan, pengembangan, dan pengusahaan film sebagai media komunikasi massa di Indonesia. Peraturan ini menekankan pentingnya asas usaha bersama dan kekeluargaan serta asas adil dan merata untuk mencegah monopoli dalam industri perfilman. Pemerintah memberikan kemudahan dan keringanan untuk mendorong pertumbuhan usaha perfilman nasional. Usaha perfilman harus dilakukan oleh warga negara Indonesia dalam bentuk badan usaha yang berstatus badan hukum Indonesia. Badan usaha perfilman wajib memperoleh Izin Usaha Perfilman dari Menteri, yang dapat mencakup berbagai kegiatan seperti pembuatan, pengedaran, dan penayangan film. Peraturan ini juga mengatur kerjasama pembuatan film dengan pihak asing, penggunaan fasilitas jasa teknik film, serta impor dan ekspor film. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban penyensoran film dan reklame film sebelum diedarkan atau ditayangkan.