Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1994 tentang Penyelanggaraan Usaha Perfilman

Juga dikenal sebagai: PP 6/1994 · PP No. 6 Tahun 1994 · PP Nomor 6 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 1994Tanggal Penetapan:3 Maret 1994
Badan Usaha & PerdaganganPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelanggaraan Usaha Perfilman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Maret 1994
Tanggal Penetapan03 Maret 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Usaha Perfilman bertujuan untuk mengatur pembinaan, pengembangan, dan pengusahaan film sebagai media komunikasi massa di Indonesia. Peraturan ini menekankan pentingnya asas usaha bersama dan kekeluargaan serta asas adil dan merata untuk mencegah monopoli dalam industri perfilman. Pemerintah memberikan kemudahan dan keringanan untuk mendorong pertumbuhan usaha perfilman nasional. Usaha perfilman harus dilakukan oleh warga negara Indonesia dalam bentuk badan usaha yang berstatus badan hukum Indonesia. Badan usaha perfilman wajib memperoleh Izin Usaha Perfilman dari Menteri, yang dapat mencakup berbagai kegiatan seperti pembuatan, pengedaran, dan penayangan film. Peraturan ini juga mengatur kerjasama pembuatan film dengan pihak asing, penggunaan fasilitas jasa teknik film, serta impor dan ekspor film. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban penyensoran film dan reklame film sebelum diedarkan atau ditayangkan.

1. Semua ketentuan yang mengatur penyelenggaraan usaha perfilman dan bentuk perizinan yang telah ada pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Perusahaan Pembuatan Film yang tidak menggunakan kemampuan nasional dikenakan denda administrasi sebesar Rp 15.000.000,-. 2. Perusahaan pembuatan film asing tanpa izin dikenakan denda Rp 40.000.000,-. 3. Pelanggaran reklame film dikenakan denda Rp 10.000.000,-. 4. Pelanggaran penggolongan usia penonton dikenakan denda Rp 2.000.000,-. 5. Pelanggaran waktu penayangan dikenakan denda Rp 20.000.000,-.