Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kabupaten Simeulue Di Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh

Juga dikenal sebagai: PP 53/1996 · PP No. 53 Tahun 1996 · PP Nomor 53 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 1996Tanggal Penetapan:13 Agustus 1996
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kabupaten Simeulue Di Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Agustus 1996
Tanggal Penetapan13 Agustus 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membentuk Kabupaten Simeulue di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh, sebagai respons terhadap perkembangan dan kemajuan wilayah tersebut. Pembentukan ini dimaksudkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat. Kabupaten Simeulue terdiri dari beberapa kecamatan, yaitu Simeulue Timur, Simeulue Tengah, Simeulue Barat, Teupah Selatan, dan Salang. Pemerintah Kabupaten Simeulue akan dipimpin oleh seorang Bupati yang bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh. Fungsi pemerintah kabupaten ini meliputi peningkatan pelayanan masyarakat, pengembangan potensi daerah, dan pelaksanaan urusan pemerintahan lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah tingkat atasnya.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Simeulue, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat menyerahkan kepada Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh mengenai tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak, Badan-Badan Usaha Milik Daerah, utang-piutang, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumentasi, yang kegunaan dan keberadaannya ada di wilayah Kabupaten Simeulue. 2. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat tetap berlaku bagi Kabupaten Simeulue sebelum diubah atau dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)