Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cilegon 2/2022 · Perda Kota Cilegon No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2022Tanggal Penetapan:1 September 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kota Cilegon
Tanggal Berlaku01 September 2022
Tanggal Penetapan01 September 2022
Tempat PenetapanCilegon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 75).

Peraturan Daerah Kota Cilegon ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakang pencabutan ini adalah karena izin gangguan yang semula bertujuan mengendalikan dan mengawasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, kini terintegrasi dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 juga menjadi dasar pertimbangan, karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pengaturan mengenai izin gangguan.

Dengan dicabutnya Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) melalui UU Cipta Kerja, serta perubahan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka tidak ada lagi dasar hukum untuk Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.

(-)

(-)