Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bangun Askrida Serta Koperasi Dan Usah Kecil Menengah Dan Menambah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 25/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 25 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2009Tanggal Penetapan:30 September 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bangun Askrida Serta Koperasi Dan Usah Kecil Menengah Dan Menambah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku30 September 2009
Tanggal Penetapan30 September 2009
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 1998 Nomor 13). 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006 Nomor 5). 3. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 17). 4. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Bangun Askrida serta Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), dan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) pada Tahun Anggaran 2009.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat struktur permodalan PDAM, dan meningkatkan kapasitas usaha. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip profit oriented dan social oriented.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Bangun Askrida serta koperasi dan UKM sebesar Rp 10.890.000.000,- dengan rincian: PT Bangun Askrida sebesar Rp 890.000.000,- dan Koperasi dan UKM sebesar Rp 10.000.000.000,-.
  • Penyertaan modal kepada koperasi dan UKM diberikan kepada 49 koperasi dan UKM. Nama-nama koperasi dan UKM penerima ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  • Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PDAM sebesar Rp 12.500.000.000,- dengan rincian untuk PDAM di beberapa kabupaten.
  • Pelaksanaan penyertaan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan pengelolaan keuangan daerah.
  • Penyertaan modal kepada PT Bangun Askrida serta koperasi dan UKM dilaksanakan dengan cara bagi hasil keuntungan.
  • Gubernur menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal daerah.

(-)

(-)