di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 11 Tahun 2018 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 11/2018 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di wilayah Kabupaten Kotabaru. PPLH berasaskan pada tanggung jawab daerah, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, dan otonomi daerah.
Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk melindungi wilayah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, mengantisipasi isu lingkungan global, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat, menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, mencegah, menanggulangi dan melakukan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Daerah, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pemerintah Daerah berwenang menyusun, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan perencanaan lingkungan hidup daerah dalam bentuk RPPLH Daerah, menyusun, menetapkan, dan melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis dalam bentuk KLHS Daerah untuk kebijakan rencana program daerah (KRP-Daerah), mengelola keanekaragaman hayati daerah, menetapkan pengakuan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan PPLH Daerah, meningkatkan kapasitas masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan PPLH Daerah, menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan tingkat Daerah, memberikan penghargaan lingkungan hidup tingkat Daerah, mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan bidang lingkungan hidup, mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup, mengelola, mengembangkan, dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat daerah, menetapkan standar pelayanan minimal bidang perizinan, penerbitan izin lingkungan skala daerah bagi pelaku usaha yang terkena kewajiban Amdal dan UKL-UPL, penerbitan izin PPLH skala daerah bagi pelaku usaha yang terkena kewajiban, membina dan mengawasi ketaatan penanggungjawab usaha/kegiatan usaha dan/atau kegiatan usaha yang izinnya diterbitkan, menyelesaikan pengaduan masyarakat dibidang PPLH, memfasilitasi penyelesaian sengketa antara masyarakat dan pelaku usaha, melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat daerah, dan melaksanakan kewenangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.