Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi disusun untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Jambi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar pengelolaan Universitas Jambi sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting seperti identitas universitas, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, organisasi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, serta sistem pengendalian dan pengawasan internal. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta mengatur tentang kerja sama, sistem penjaminan mutu, dan pengelolaan sarana prasarana serta anggaran.