Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 41/2018 · Permen Ristekdikti No. 41 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 41 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Universitas Jambi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku25 September 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi disusun untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Jambi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar pengelolaan Universitas Jambi sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting seperti identitas universitas, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, organisasi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, serta sistem pengendalian dan pengawasan internal. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta mengatur tentang kerja sama, sistem penjaminan mutu, dan pengelolaan sarana prasarana serta anggaran.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ UNJA sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)